PURBALINGGA – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Purwokerto, Yeri, melakukan pengawasan di rumah klien SR yang berada di Desa Mangunegara, kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan Evaluasi, SR sudah lama tidak melakukan apel secara daring atau datang langsung ke kantor Bapas Purwokerto untuk melapor kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). SR Merupakan Klien Bapas Purwokerto yang melakukan Tindak Pidana Penipuan dan menjalani sisa pidana di rumah dengan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Hal ini terjadi karena awalnya SR mendapatkan program Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, kemudian saat ini klien dilanjutkan menjalani Integrasi PB.
Klien wajib selalu menerapkan protokol kesehatan dan harus menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani pembinaan di dalam Rutan. Apel bimbingan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan agar tidak dikenakan Pencabutan Program integrasi PB.
Pembmbing Kemasyarakatan, Yeri, menyampaikan Wajib lapor bertujuan untuk memastikan keberadaan klien secara fisik dan mental, membantu klien dapat mengatasi kendala selama ini proses kembali berkumpul dengan masyarakat.
"Hal ini memastikan klien dapat mengatasi permasalahan dengan keluarga dan masyarakat sekitar, serta mengarahkan klien dalam hal kegiatan atau pekerjaan sebagai usaha mencukupi kebutuhan ekonomi untuk menghindari klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana kembali, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Setiap sesi wajib lapor merupakan sarana penguatan terhadap diri klien melalui bimbingan konseling demi menciptakan solusi jalan keluar untuk setiap permasalahan yang tengah dialami klien.
(N.Son/Yeri/5/Gfn/DN)